JURNAL SOREANG - Mata uang kripto sedang naik daun. Banyak orang Indonesia menggandrunginya.
Apalagi selama pandemi Covid-19, mata uang kripto menjadi pilihan dalam berinvestasi.
Bahkan, mata uang kripto buatan Indonesia pun bermunculan.
Selain mata uang kripto IDM, produk kripto Indonesia lainnya adalah Bitconee dan On Coin.
Baca Juga: Bos Indodax: China Larang Uang Kripto Itu Berita Usang
Namun, di tengah antusiasme berburu mata uang kripto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mengharamkannya.
Bahkan, selain digunakan, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI menyebut mata uang kripto tidak sah untuk diperdagangkan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.
Kata Niam, hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.