"Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun," imbuh AKBP Rizal Marito. ***
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun," imbuh AKBP Rizal Marito. ***
Editor: Rustandi
Sumber: Polri TV