JURNAL SOREANG - Dengan berbagai booster untuk mempercepat kinerja, aplikasi gim atau game Higgs Domino Island belakangan ini semakin diminati oleh berbagai kalangan.
Akan tetapi suka atau tidak suka, banyak kalangan yang menilai gim tersebut mengajarkan untuk berjudi, sehingga Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Aceh pun telah mengeluarkan fatwa haram untuk gim tersebut pada Forum Konferensi Wilayah ke-14, akhir 2020 lalu.
Dilansir dari Antara, Ketua Tanfidziyah PWNI Aceh, Teungku Faisal Ali mengatakan, gim Higgs Domino Islan diharamkan karena mengandung praktik perjudian.
Baca Juga: Alim Ulama NU Aceh Haramkan Game Daring Higgs Domino Island, Ini Unsur Haramnya
Fatwa tersebut disimpulkan dari Rapat Komisi Bahtsul Masain PWNU Aceh, yang notabene sengaja mengusung tema Status Hukum terhadap Gim Daring Higgs Domino Island.
Secara umum, Teungku Faisal menegaskan bahwa pada dasarnya semua gim daring hukumnya bisa menjadi haram, sekalipun tidak mengandung unsur perjudian.
Hukum haram tersebut, bisa muncul jika gim tersebut dapat menimbulkan kemudharatan atau sisi buruk pada mental dan fisik pemainnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Jelaskan Bahaya Mainkan Game Fortnite, Ajak Pemainnya Hancurkan Bangunan Mirip Ka’bah
Hal serupa bisa terjadi pada gim daring atau gim ponsel lain, di mana hukum haram bisa muncul jika gim tersebut mengandung unsur kekerasan dan memicu kemaksiatan.