Kondisi Darurat Sampah, Gubernur Bali Desak Desa dan Kelurahan Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

- 9 November 2021, 01:44 WIB
Kondisi Penuh, Timbunan sampah di provinsi Bali./PMJ News/
Kondisi Penuh, Timbunan sampah di provinsi Bali./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Provinsi Bali saat ini dalam kondisi darurat sampah. Kondisi tersebut, membuat Gubernur Bali Wayan Koster mendesak desa dan kelurahan menerapkan, program pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa atau kelurahan dan desa adat," ungkap Wayan Koster dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 8 November 2021.

Wayan menuturkan, program pengelolaan sampah berbasis sumber tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Vanessa Angel, Polisi: Akibat Kelalaian Sopir

Keputusan Gubernur tersebut, dengan Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa atau Kelurahan dan Desa Adat.

Adapun keputusan gubernur tersebut mengatur strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di desa atau kelurahan dan desa adat.

Di dalamnya ada pembatasan perilaku yang menghasilkan banyak sampah, dimana mewajibkan warga memilah sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain.

Baca Juga: Diterjang Banjir dengan Ketinggian Air Capai 80 Cm, Ratusan Warga Kembangan Jaksel Mengungsi

Selain itu, juga melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub Nomor 97 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x