Aturan Terbaru Penerbangan Jawa Bali Dikeluarkan Kemenhub, Ini Rinciannya

- 29 Oktober 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi penerbangan.
Ilustrasi penerbangan. / Pixabay/jan vasek/

JURNAL SOREANG - Aturan terbaru syarat penerbangan sudah diterbitkan Kemenhub. Aturan ini berlaku mulai 28 Oktober 2021.

Aturan sendiri tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.

Dalam SE tersebut, syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Baca Juga: Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Begal Payudara Diciduk Polisi, Suyud: Pelaku Mengaku Nafsu

Syarat lainnya menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Sementara itu, penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

syarat kedua harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Meskipun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam, siaran persnya yang dilansirkan PMJNews, Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga: 7 Hal yang Akan Membuat Anda Sengsara Seumur Hidup, Salah Satunya Mental Miskin

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah