Kondisi Darurat Sampah, Gubernur Bali Desak Desa dan Kelurahan Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

- 9 November 2021, 01:44 WIB
Kondisi Penuh, Timbunan sampah di provinsi Bali./PMJ News/
Kondisi Penuh, Timbunan sampah di provinsi Bali./PMJ News/ /

"Sampai melarang warga membuang sampah di danau, mata air sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020," pungkas Wayah Koster. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah