Pengedar Puluhan Klip Sabu Ini Diringkus, Polisi: Modusnya Pura-Pura Beli Sate

- 8 November 2021, 00:16 WIB
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) saat memberi keterangan.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) saat memberi keterangan. /Jurnal Soreang/Instagram Polresta Mataram

"Atas perbuatan para pelaku, akan disangkakan Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 Tahun penjara," imbuh AKP I Made Yogi Purusa. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah