JURNAL SOREANG - Jajaran Kepolisian meringkus dua bandar narkoba jenis obat terlarang yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat ini, dilakukan setelah pengembangan kasus narkoba di Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Pelaku yang diamankan, berinisial MFG (33) dan BA (35) telah diamankan oleh kepolisian dengan barang bukti 3000 butir ekstasi.
Baca Juga: PP Terkait Lelang Benda Sitaan Kasus Korupsi Diterbitkan, KPK: Ini Merupakan Terobosan Baru
“Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penelusuran dari barang tersebut sehingga didapati ganja sebanyak 336 gram di daerah Tangerang Selatan,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 25 Oktober 2021.
Setyo menuturkan, atas kejadian ini pelaku terancam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku terancam dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuh AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers pada Senin 25 Oktober 2021, terkait pengembangan kasus narkoba.
Baca Juga: PERSIB DAY! Persib Bandung Kontra PSIS, Robert Alberts: Ambil Alih Posisi PSIS
Pengembangan kasus ini yang terjadi, di wilayah Mangga Besar dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom, serta Kassubag Humas AKP Sam Suharto.***