Dua Bandar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Diringkus, BNN Amankan 26 Kg Ganja

- 29 Oktober 2021, 17:53 WIB
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Anggota dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang meringkus dua dari tiga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku yang saat ini telah menjadi tersangka yakni, RB dan AN. Dua tersangka merupakan sindikat jaringan Sumatera-Jawa diringkus petugas.

Dalam penangkapan ini, selain menangkap bandar, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja, seberat 26 kilogram (kg).

Baca Juga: Persib Bandung Waspadai Persipura, Rober Alberts: Mereka Memiliki Bakat Alami

"Kita berhasil melakukan pengembangan, dengan penangkapan RB di Bekasi," ungkap Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 29 Oktober 2021.

Benny menyebu, kedua tersangka RB dan AN ini merupakan pengembangan kasus atas penggeledahan barang bukti ganja sebanyak 26 kg di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya, Karawang pada September 2021. 

Sedangkan lanjut Benny, satu tersangka lainnya masih DPO. Kini, jajarannya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Baca Juga: KPK Dukung Wacana Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Para Garong Uang Rakyat

"Kemudian dilakukan pengejaran serta penangkapan AN pada Senin 25 Oktober di Bekasi dengan barang bukti handphone, uang 3 buah kunci leter T, satu buat alat simpan sabu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah