Dua Bandar Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan 3000 Butir Ekstasi

- 25 Oktober 2021, 22:22 WIB
Keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno beserta jajarannya./PMJ News/
Keterangan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno beserta jajarannya./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Jajaran Kepolisian meringkus dua bandar narkoba jenis obat terlarang yang meresahkan masyarakat. 

Penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat ini, dilakukan setelah pengembangan kasus narkoba di Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Pelaku yang diamankan, berinisial MFG (33) dan BA (35) telah diamankan oleh kepolisian dengan barang bukti 3000 butir ekstasi.

Baca Juga: PP Terkait Lelang Benda Sitaan Kasus Korupsi Diterbitkan, KPK: Ini Merupakan Terobosan Baru

“Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penelusuran dari barang tersebut sehingga didapati ganja sebanyak 336 gram di daerah Tangerang Selatan,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 25 Oktober 2021.

Setyo menuturkan, atas kejadian ini pelaku terancam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku terancam dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuh AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Baca Juga: Mengejutkan! Berhembus Rumor Gelandang Persib Bandung Diincar Persija Jakarta

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers pada Senin 25 Oktober 2021, terkait pengembangan kasus narkoba.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x