Dalami Gratifikasi, Eks Wagub Lampung dan Wabup Lampung Utara Diperiksa KPK

- 29 Oktober 2021, 02:20 WIB
Gedung Kantor KPK./Pikiran Rakyat/
Gedung Kantor KPK./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Dalami kasus penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat yang terlibat.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan, terhadap mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut penyidik mencecar pertanyaan mengenai pengaturan proyek di Pemkab Lampung Utara.

Baca Juga: Serempet Anggota Patwal hingga Meninggal Dunia, Sopir Truk Berpotensi Jadi Tersangka

"Didalami pengetahuannya tentang berbagai proyek pekerjaan di beberapa dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 28 Oktober 2021.

Menurut Ali, pengatur proyek diduga adalah Akbar Tandaniria Mangku Negara, yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. 

Dalam kasus gratifikasi yang sedang ditangani ini, KPK menduga Akbar Tandaniria Mangku Negara, menjadi orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga: Deteksi Dini Masalah Kesehatan, Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Jumat 29 Oktober 2021

Sebelumnya kata Ali, KPK menetapkan Akbar menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x