Ditemukan Narkoba Siap Pakai, AYH Dibekuk, Polisi Amankan Ratusan Paket Ganja

- 15 Oktober 2021, 11:48 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Jurnal Soreang/Pexels/aphiwat-chuangchoem

JURNAL SOREANG - Seorang pria berinisial AYH (40), harus berurusan dengan kepolisian, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis ganja.

Anggota Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong membekuk AYH di kediamannya di sebuah rumah dan toko (Ruko) di Bengkulu.

AHY diringkus di sebuah rumah toko (ruko) yang beralamat di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Baca Juga: Manchester United, Manchester City, Liverpool dan Chelsea Menyewa Pesawat Jet Pribadi

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan penangkapan terhadap warga Kabupaten RL dilakukan pada Rabu 13 Oktober 2021 malam lalu.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tim yang bertugas mendapati ratusan tanaman ganja yang baru disemai di dalam polybag," ujarnya dalam keterangannya, Kamis 14 Oktober 2021.

Selain mengamini pelaku kata Sudarno, petugas juga mengamankan paketan ganja kering siap edar yang berada di dalam ruko milik AYH.

Sudarno menjelaskan, penangkapan terhadap AYH tersebut dilakukan berawal terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan bukan kepemilikan ganja.

Baca Juga: 4 Artis Cantik Indonesia Pencinta Sepak Bola, Ada Yang Pernah Ditepuk Bahunya Oleh Legenda Chelsea.

Tetapi saat petugas melakukan pemeriksaan tersebut. Polisi malah mendapati adanya ratusan tanaman ganja tersebut.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x