Sindikat Narkoba Punya Rekening Gendut Rp120 Triliun, PPATK: 1.339 Orang dan Korporasi Ikut Terlibat

- 7 Oktober 2021, 18:28 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae./Pikiran Rakyat/
Kepala PPATK Dian Ediana Rae./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Sebanyak 1.339 orang dan korporasi ikut terlibat dalam transaksi keuangan rekening gendut sindikat narkoba senilai Rp120 triliun.

Demikian dikatakan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae.

Dian mengatakan, jumlah tersebut terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020 melalui hasil analisis dan pemeriksaan PPATK.

Baca Juga: Usaha Sampingan Kreatif dengan Modal Minim, Simak Idenya

Menurutnya, jumlah tersebut masih terbilang rasional dan wajar jika dibandingkan angka transaksi yang biasa tercatat dari transaksi keuangan, baik dari usaha halal maupun haram.

"Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi," ungkap Dian dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News, Kamis, 7 Oktober 2021.

Dian mengatakan, temuan angka tersebut tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri.

Baca Juga: Profil Tim Thailand, Lawan Indonesia di Grup A Piala Thomas 2020, Andalkan Kunlavut Vitidsarn

"Kalau kita bicara narkoba atau kegiatan narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri," ucapnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x