"Kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan membawa clurit kemudian berupaya melarikan diri, namun dikejar oleh Tim Buser dan warga sekitar," tuturnya.
"Pada saat dikejar, kedua tersangka panik dan akhirnya menabrak tiang listrik. Pengemudinya terbentur pada bagian kepala dan terjatuh, sedangkan yang diboncengnya mengalami luka pada bagian dengkul," sambungnya.
Baca Juga: Lakukan Curas Gunakan Senpi, Tiga Koboy Diringkus, Polisi Sita Mobil Jeep hingga Ratusan Amunisi
Erwin menjelaskan, petugas kemudian membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Atas perbuatan, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara." Imbuh Kombes Pol Erwin Kurniawan.***