JURNAL SOREANG-Dua pelaku perampasan ponsel dengan menggunakan senjata tajam di Jakarta Timur (Jaktim), diringkus jajaran kepolisian.
Keduanya ditangkap Tim Buser Polsek Cipayung, saat melancarkan aksinya di Jalan Salamun, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan aksi perampasan ini terjadi pada Selasa, 19 Oktober 2021, sekitar pukul 02.00 WIB.
Erwin menyebut, kedua pelaku yang berhasil diringkus tersebur, berinisial FDR dan FR.
"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Cipayung. Korban berinisial MF saat itu sedang main HP di depan sebuah warung," ungkap Kombes Pol Erwin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 Oktober 2021.
Erwin menuturkan, saat aksi perampasan yang dilakukan pelaku, waktu itu korban dibantu pemilik warung mencoba melakukan perlawanan berteriak minta pertolongan.
Alhasil kata Erwin, pelaku yang belum mendapatkan HP berusaha kabur karena banyaknya massa.
"Kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan membawa clurit kemudian berupaya melarikan diri, namun dikejar oleh Tim Buser dan warga sekitar," tuturnya.
"Pada saat dikejar, kedua tersangka panik dan akhirnya menabrak tiang listrik. Pengemudinya terbentur pada bagian kepala dan terjatuh, sedangkan yang diboncengnya mengalami luka pada bagian dengkul," sambungnya.
Baca Juga: Lakukan Curas Gunakan Senpi, Tiga Koboy Diringkus, Polisi Sita Mobil Jeep hingga Ratusan Amunisi
Erwin menjelaskan, petugas kemudian membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Atas perbuatan, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara." Imbuh Kombes Pol Erwin Kurniawan.***