Fakta Baru! Polisi Berhasil Menemukan Pemilik Perusahaan Pinjol Resmi, Bermain Juga di Pinjol Ilegal

- 22 Oktober 2021, 21:35 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait penggerebekan perusahaan pinjol ilegal.
Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait penggerebekan perusahaan pinjol ilegal. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian menemukan fakta baru dari kasus penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan di sejumlah tempat dalam beberapa waktu terakhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan salah satu fakta baru tersebut, yakni aplikasi pinjol legal kerap dijadikan sebagai etalase untuk mengelabui polisi saat penggerebekan.

"Saya contohkan, yang kita lakukan di Green Lake City itu fintech yang legal dan terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan), terdapat tiga aplikasi yang legal saat itu dari perusahaan tersebut. Tapi ternyata kita menemukan 10 aplikasi yang ilegal juga dari sana," ungkap Yusri Yunus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Simak! Jadi Korban Teror Pinjol Ilegal, Menko Polhukam Minta Masyarakat Harus Berani Lapor Polisi

"Jadi, yang legal itu dijadikan sebagai satu etalase saja. Tapi sebenarnya dia juga bermain di (aplikasi) ilegal," sambungnya.

Yusri menyebut, aksi para pelaku usaha pinjaman online kerap menggunakan sistem gurita. 

Contohnya kata Yusri, saat masyarakat kesulitan membayar hutang pinjaman dari aplikasi legal, maka karyawan tersebut akan menawarkan pinjaman lain melalui aplikasi pinjol ilegal.

Dimana, lanjut Yusri, aplikasi pinjol ilegal tersebut juga merupakan anak perusahaan yang juga di bawah naungannya.

Baca Juga: 6 Perayaan atau Festival Terkenal di India, Ada Pertemuan Peziarah Hindu Terbesar di Dunia

"Misalnya ada masyarakat yang meminjam melalui aplikasi legal, nanti saat mau bayar dia kesulitan kemudian ditawarkan lagi sama karyawannya ini untuk meminjam melalui aplikasi lain, ternyata aplikasi yang direkomendasikan ilegal namun masih satu perusahaan sama mereka," terangnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x