"Para korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan LPSK yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang," pungkas Mahfud MD.***
"Para korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan LPSK yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang," pungkas Mahfud MD.***
Editor: Rustandi
Sumber: PMJ News