Sebarkan Konten Pornografi, Menko Polhukam: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE

- 22 Oktober 2021, 21:15 WIB
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat memberikan keterangan pers.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang/Dok. Kemenko Polhukam

"Para korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan LPSK yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang," pungkas Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah