JURNAL SOREANG - Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dodi Reza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus garong uang rakyat (korupsi) infrastruktur di lingkungan pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin.
"KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang sebagai tersangka, pertama DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 16 Oktober 2021.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata yang Terkenal dengan Keangkerannya. No 2 Paling Membuat Merinding
Alexander menuturkan, penetapan tiga tersangka lainnya yakni HM sebagai kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, EU sebagai Kepala Bidang SDA Kabupaten Muba.
"Selain itu, tersangka lainnya yakni SUH sebagai pihak swasta yaitu direktur PT Selaras Simpati Nusantara," jelas Alexander.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap di wilayah Sumatera Selatan pada Jumat 15 Oktober 2021 malam.
Baca Juga: Crane Roboh di Depok, Operator Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Dalam operasi tangan tangan (OTT) senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan enam orang.