Crane Roboh di Depok, Operator Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian

- 17 Oktober 2021, 21:51 WIB
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik Kepolisian telah menetapkan seorang operator crane sebagai tersangka atas insiden crane roboh menimpa rumah warga di Depok, Jawa Barat.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di lokasi kejadian.

Pemeriksaan para saksi yang dilakukan oleh penyidik, alhasil operator crane ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Depok.

Baca Juga: Crane Roboh Timpa Rumah Warga di Depok, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes mengatakan, alat berat crane yang roboh diduga karena adanya kesalahan pijakan. 

"Terkait peristiwa tersebut, penyidik menyebut ada unsur kelalaian dalam insiden tersebut," ungkap Yogen Heroes dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 16 Oktober 2021.

"Ada kesalahan pijakan dari konstruksinya sehingga crane miring ke kanan dan jatuh. Jadi ini ada unsur kelalaian Pasal 360 tentang kelalaian menyebabkan luka-luka," tambahnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Fajar Alfian Ganda Putra Indonesia di Ajang Piala Thomas

Yogen menuturkan, terkait kasus ini, selanjutnya akan ada sejumlah orang lainnya yang akan dipanggil, termasuk pemilik proyek. 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x