JURNAL SOREANG - Pasca insiden crane roboh yang menimpa rumah warga, jajaran kepolisian menetapkan salah seorang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa empat orang saksi. Dimana operator ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Depok.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Nah, semalam untuk naik penyidikan ditetapkan satu tersangka dari operator crane," ungkap Kasat Reskrim Polresta Depok, AKBP Yogen Heroes dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 16 Oktober 2021.
Baca Juga: Tempat Menyeramkan di Bogor, Ternyata di Asrama Mahasiswi Juga Bersemayam
Terkait penetapan tersangka ini, Yogen pun menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam peristiwa crane roboh di Depok. Puslabfor Polri telah melakukan olah TKP di lokasi.
"Nanti kalau ada hasil dari Labfor beberapa hari ke depan, kemungkinan petunjuk, untuk petunjuk misalnya tersangka lain akan diupayakan lagi. Yang jelas tadi malam satu tersangka ditetapkan," paparnya.
Yogen menjelaskan, alat berat crane yang roboh diduga karena adanya kesalahan pijakan. Menurut dia, ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.
"Ada kesalahan pijakan dari konstruksinya sehingga crane miring ke kanan dan jatuh. Jadi ini ada unsur kelalaian Pasal 360 tentang kelalaian menyebabkan luka-luka," terangnya.