Perhatikan! Menelepon Saat Berkendara, Bisa Dijerat Sanksi Kurungan Pidana, Berikut Penjelasan Polri

- 14 Oktober 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi menggunakan handphone saat berkendara.
Ilustrasi menggunakan handphone saat berkendara. /Jurnal Soreang/

Terdapat, beberapa norma atau aturan yang tidak tertulis untuk para pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan raya lainnya.

Peraturan semacam itu terkait berhubungan erat dengan berkendara aman dan tidak memiliki sanksi secara hukum. 

Tetapi, bila dilanggar, dapat saja membahayakan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Hyung Joong Aktor Korea Multitalenta

Semuanya adalah jalur kiri untuk kecepatan lambat dan jalur kanan untuk mendahului, pindah lajur kasih tanpa memberi tanda, tidak mengobrol dengan sesama pengendara motor di jalan raya, tidak memainkan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan trotoar.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x