Perhatikan! Menelepon Saat Berkendara, Bisa Dijerat Sanksi Kurungan Pidana, Berikut Penjelasan Polri

- 14 Oktober 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi menggunakan handphone saat berkendara.
Ilustrasi menggunakan handphone saat berkendara. /Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan bermotor sebaiknya berhati-hati dalam mengemudi.

Hal yang umum terjadi seperti mengobrol, menelepon, hingga bonceng tiga melanggar Undang-Undang (UU) dan bisa dijatuhi kurungan pidana atau penjara.

Hal tersebut tercantum pada Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106. Ayat 1 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga: PNBP Naik Berkali lipat Nelayan Makin Terjepit, PPNSI Minta Jokowi Batalkan PP 85 Tahun 2021

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang,” demikian tulis ayat 9, dikutip dari PMJ News, Kamis 14 Oktober 2021.

Sementara itu, Pasal 283, bagi mereka yang melanggar ayat 1 bisa dijatuhi kurungan pidana selama tiga bulan atau denda Rp750.000.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” terang pasal 292.

Kemudian, dalam penjelasan, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi pada pasal 106 ayat 1 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk.

Baca Juga: Jual Es Teler di Tengah Pandemi Bikin 'Teler', Omset Terjun Bebas, Ini Kunci Tetap Bertahan

Berikutnya, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x