JURNAL SOREANG- Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI), drh Slamet menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan presiden Joko Widodo nomor 85 tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya tegaskan menolak PP nomor 85 tahun 2021 yang dikeluarkan presiden. Kalau tidak bisa membuat nelayan sejahtera, jangan malah membuat kebijakan yang hanya menambah beban penderitaan rakyat. Saya minta presiden untuk membatalkan PP tersebut," ujarnya, Kamis 14 Oktober 2021.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan PP nomor 85 tahun 2021 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tujuan dikeluarkannya PP ini adalah untuk maksimalisasi potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak dibidang perikanan tangkap yang selama ini kontribusinya dianggap masih sangat kecil.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 berada pada kisaran Rp224 triliun.
Sedangkan, 4 tahun sebelumnya masing-masing Rp219 triliun (2019), Rp210 triliun (2018), Rp197 triliun (2017), dan Rp122 triliun (2016). Realisasi PNBP pada tahun tahun tersebut tidak mencapai 1% dari nilai produksi perikanan pertahunnya.
Baca Juga: Tarif Baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kapal Beratkan Nelayan, GONN Siap Turun ke Jalan
Secara berturut-turut PNBP perikanan tahun 2020 sebesar Rp600,4 miliar yang merupakan realisasi PNBP tertinggi sejak tahun 2016.