JURNAL SOREANG - Seorang oknum Lurah berinsial EA harus berurusan dengan hukum, dikarenakan kedapatan melakukan aksi tindak pidana berupa pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat.
Polres Kota Samarinda meringkus seorang lurah karena melakukan pungutan liar (pungli), terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam penangkapan OTT tersebut, selain meringkus oknum lurah, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp600 juta.
Baca Juga: Temukan Bukti Baru Dugaan Garong Uang Rakyat di Banjarnegara, KPK Geledah 7 Lokasi
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto membenarkan penangkapan lurah tersebut. Lurah yang berinial EA tersebut dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli.
"Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Eko dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 12 Oktober 2021.
AKBP Eko menjelaskan, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta per kapling.
Baca Juga: Kode Redeem FF 13 Oktober 2021, Pink Guardian hingga 2x Scorching Sands Weapon Loot Crate
"Dari hasil pemeriksaan, pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada di dalam meja kerja," terangnya.