Pihaknya menduga, terkait pengurusan PTSL ini, diperkirakan ada 1.500 masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah. Namun, ada sebagian yang bayar cash, ada juga yang mencicil.
"Kasus ini dibongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang merasa dirugikan," tegasnya.
Baca Juga: Jalan-jalan Ke Pangalengan, Wabup Bandung Sahrul Gunawan Ajak Ketiga Anaknya
"Karena memang pengajuan PTSL ini tidak dipungut biaya sama sekali sesuai amanat Presiden Joko Widodo," imbuh AKBP Eko Budiarto. ***