"Kades Jiman melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 8 Undang Undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuh AKP Daniel Artasasta.***