Diduga Garong Uang Rakyat Rp148 Juta, Oknum Kades Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam Pidana Seumur Hidup

- 10 Oktober 2021, 17:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta. /Jurnal Soreang /PMJ News

"Kades Jiman melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 8 Undang Undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun,” imbuh AKP Daniel Artasasta.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x