Dari informasi dan alat bukti tersebut, tim kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan. Ditemukan tiga anak dibawah umur dalam apartemen tersebut, yakni MF (17), AJ (17), serta SIR (16) yang diduga menjadi korban eskploitasi seksual.
"Selain itu juga ada beberapa joki yang menawarkan anak dibawah umur dalam praktik prostitusi online tersebut yang berinisial MH (17) dan DZH (17)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, Kamis 30 September 2021.***