JURNAL SOREANG - Akibat diduga telah melanggar hukum yang berlaku di Korea Selatan, eks personel grup idola K-Pop Big Bang, Seungri akhirnya secara resmi harus mendekam di penjara selama 3 tahun.
Informasi itu dilaporkan SBS News sebagaimana dilansir dari AllKpop pada tanggal 12 Agustus 2021.
Vonis hukuman tersebut harus dijalankan Eks Bing Bang itu, setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Militer Umum.
Baca Juga: 4 Bukti Bahwa Jimin BTS adalah Orang yang Selalu Tepati Janji
Sedangkan pelanggaran hukum yang dilakukan Suengri yaiti terkait kasus tindak pidana prostitusi dan perjudian.
Seungri dituduh sebagai perantara atau mucikari alias penengah dari kegiatan prostitusi dan perjudian ilegal di Korea Selatan.
Pada dakwaannya Seungri diharuskan membayar denda sebesar 1,15 milyar Won atau setara dengan 12 milyar lebih.
Baca Juga: Jimin BTS Mempunyai Alergi? Terlihat Biasa Tapi Tak Terduga
Dikabarkan sebelumnya, Seungri dituntut hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan prostitusi.