Menjajakan Lewat Aplikasi Michat, Pelaku Prostitusi Online Berhasil Ditangkap Polisi

- 7 September 2021, 14:35 WIB
Satu pelaku mucikari prostitusi online berhasil ditangkap Polrestabes Bandung.
Satu pelaku mucikari prostitusi online berhasil ditangkap Polrestabes Bandung. /Ilham Maulana/Instagram @polrestabesbandung

JURNAL SOREANG – Jajaran Satreskim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Prostitusi online yang berhasil diungkap pihak kepolisian ini terjadi salah satu apartemen yang berada di Kota Bandung.

Dalam pengungkapan prostistusi online ini, polisi berhasil menangkap satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tarif Kencan Rp250 Ribu, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bandung

Dilansir Jurnal Soreang pada akun Instagram @polrestabesbandung, tersangka berinisial FM berusia 20 tahun ini memiliki peran sebagai sosok yang menawarkan jasa wanita.

“Satreskim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun di TKP di SM Jalan Soekarno Hatta,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung.

Aswin juga menyampaikan bahwa pengungkapan prostitusi online ini didasarkan atas laporan masyarakat mengenai adanya giat prostitusi.

Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati praktik prostitusi sesuai dengan laporan yang disampaikan.

Baca Juga: Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi Online, Hotel Wisma Prima di Jakbar Ditutup Permanen Satpol PP

Di saat proses pengungkapan, terdapat enam orang wanita yang juga diamankan polisi dan semuanya akan dijadikan sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @Polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x