JURNAL SOREANG - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan jemput paksa terhadap pengelola apartemen Sentra Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Langkah ini terkait dengan kasus prostitusi online.
"Kalau enggak datang lagi (pemeriksaan) ya ada perintah membawa, iya (dijemput paksa)," kata Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dedi, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 4 Oktober 2021.
Dedi menegaskan, jemput paksa akan dilakukan jika pengelola kembali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada hari ini.
Baca Juga: Sawah Kekeringan, Petani Baleendah Merugi Anggota Komisi B: Gagal Panen Diakibatkan Pembangunan TPT
Sebelumnya lanjut Dedi, dimana sebelumnya, pada Jumat 1 Oktober 2021, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama.
Adapun sampai dengan sore ini, pengelola belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. "Belum memenuhi panggilan," terangnya.
Dedi menjelaskan, baru satu orang saksi dari pihak sekuriti apartemen yang dilakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya keterlibatan apartemen dengan kasus prostitusi tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Setia Jaga NKRI, di HUT TNI Ormas Islam LDII Apresiasi TNI
Kasus ini terbongkar berdasarkan adanya laporan salah satu orang tua korban berinisial MF (17). Kepada polisi, ia mengaku sang anak tak kunjung pulang setelah izin bermain bersama temannya pada awal September 2021.