Beredar Edaran Penerima Bantuan Pesantren, Kemenag: Hoaks

- 27 September 2021, 15:52 WIB
Potret pertemuan Kemenag Yaqut Cholil Qoumas (kanan) dan penghulu viral Anas Fauzi (kiri)
Potret pertemuan Kemenag Yaqut Cholil Qoumas (kanan) dan penghulu viral Anas Fauzi (kiri) /Laman resmi Kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Kabar prihal beredarnya edaran penerima bantuan pesantren dengan nomor surat B-2563 dari Kemenag, dipastikan itu adalah Hoaks.

Direktur PD Pontren Waryono memastikan bahwa surat tersebut tidak benar alias hoaks. "Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," tegas Waryono di Jakarta, Jumat 17 September 2021 seperti di kutip dari laman kemenag.go.id.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Baca Juga: Konsumen PDAM Kaget Campur Senang Saat Pagi Tadi Air di Rumahnya Ngocor, Rencana Tak Ngocor 3 Hari

Salah satu point yang tertera dalam badan surat berbunyi bahwa pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.

Selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, lanjut Waryono, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar. Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.

"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," tandasnya.

Waryono menambahkan, pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.

Baca Juga: Kapten Persib Supardi Sadari Keunggulan Persikabo 1973

Untuk lebih jelasnya, informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x