Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Suap

- 25 September 2021, 08:56 WIB
KPK akhirnya menahan Wakil Ketua DPRI RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa karena meminta penundaan pemeriksaan.
KPK akhirnya menahan Wakil Ketua DPRI RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa karena meminta penundaan pemeriksaan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap maling uang rakyat (korupsi) di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK menduga Azis Syamsuddin memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin yang merupakan politikus Partai Golkar itu menghubungi Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Baca Juga: Klarifikasi Anies Baswedan Setelah Selesai Menjalani Pemeriksaan KPK

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli dikutip dari Antara, Sabtu, 25 September 2021.

Setelah itu, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," ungkap Firli Bahuri.

Baca Juga: Sidang Maling Bansos KBB Aa Umbara Berlanjut, KPK Hadirkan 5 Saksi dari Pihak Swasta

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x