Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Suap

- 25 September 2021, 08:56 WIB
KPK akhirnya menahan Wakil Ketua DPRI RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa karena meminta penundaan pemeriksaan.
KPK akhirnya menahan Wakil Ketua DPRI RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa karena meminta penundaan pemeriksaan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

Firli menambahkan Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya, SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," tuturnya.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," katanya.

Baca Juga: Sidang Maling Bansos KBB Aa Umbara Berlanjut, KPK Hadirkan 5 Saksi dari Pihak Swasta

Sementara itu, saat ke luar dari Gedung KPK, Azis Syamsuddin yang telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Azis Syamsuddin langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x