Pelaksanaan Seleksi CASN 2021 Masih Bermasalah, Komisi II DPR RI Soroti Jaringan Internet dan Passing Grade

- 24 September 2021, 12:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal (tengah) saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan perwakilan Pemprov Sumsel, Kepala Kanreg VII BKN Palembang, dan Kepala BKD Sumsel, di Kantor Regional VII BKN Palembang, Sumsel.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal (tengah) saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan perwakilan Pemprov Sumsel, Kepala Kanreg VII BKN Palembang, dan Kepala BKD Sumsel, di Kantor Regional VII BKN Palembang, Sumsel. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

Selain masalah jaringan internet, politisi PPP ini juga mendengar banyak masyarakat yang mempersoalkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan CAT SKD yang dinilai terlalu tinggi.

Menyinggung hal ini, Syamsurizal melihat tinggi rendahnya nilai passing grade bersifat relatif.

Namun, dirinya menekankan bahwa yang perlu diperhatikan adalah adanya afirmasi passing grade yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

Baca Juga: Komisi III DPR RI: Kelebihan Kapasitas Lapas adalah Tanggung Jawab Polri, BNN, dan Kejagung

Sehingga, sambung Syamsurizal, jika daerah tersebut adalah DKI Jakarta, maka tentu diperlukan batasan nilai yang tinggi karena merupakan ibukota negara.

"Kalau kita katakan di Jakarta, tidak bisa orang Jakarta mengatakan ini passing grade-nya tinggi karena untuk Jakarta itu memang ya standarnya harus tinggi karena mereka kota besar, ibu kota negara," jelasnya.

Sementara testing di daerah pun memilki kelasnya masing-masing, seperti provinsi kelas A, provinsi kelas B, dan seterusnya.

"Ada juga provinsi yang memang jauh di sana itu juga perlu penyesuaian passing grade yang kita katakan perlu diafirmasi dengan kondisi yang ada," tambah Syamsurizal.

Baca Juga: Trending Viral Tukul Arwana Kena KIPI? Apa itu KIPI dan yang Harus Dilakukan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Di samping itu, ia juga menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x