Anggota Komisi I DPR RI Christina: AUKUS Langgar Kesepakatan Anti Senjata Nuklir

- 23 September 2021, 20:47 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani.
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Keberadaan fakta kerja sama kapal selam bertenaga nuklir Australia, Inggris, dan Amerika Serikat (AUKUS), membuat negara-negara ASEAN bereaksi.

Pasalnya, kerjasama AUKUS telah melanggar kesepakatan anti senjata nuklir Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT).

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Manfaatkan Kesempatan Terkait AUKUS, TB Hasanuddin: Kita Harus Luwes

Karena itu, Christina menekankan untuk mengambil sikap tegas dan mengkaji ulang kebijakan politik bebas aktif yang dipegang teguh Indonesia selama ini.

"Politik bebas aktif ini kan sebetulnya bukan harga mati, Bapak Wamen bisa memberikan masukan-masukan kepada Presiden apakah ini masih relevan dengan saat ini," kata Christina, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Rabu, 22 September 2021.

Ranah kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, tambahnya, tidak pernah dimaknai tidak mampu mengambil sikap yang jelas dan tegas atas berbagai dinamika dan perkembangan.

Terlebih lagi, jika dinamika dan perkembangan tersebut berpotensi mengancam keamanan bagi stabilitas di kawasan.

Baca Juga: Membuka Usaha Sampingan Dari Rumah Dengan Modal Minim, Simak 4 Tipsnya

"Jangan karena kita berada di comfort zone dengan keterbatasan kita, lalu kita tidak mau melihat kemungkinan lain di luar sana jika kita sedikit menentukan pilihan entah ke kiri atau ke kanan. Nah ini kita butuh pendapat Pak Wamen," imbuh Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x