Diharapkan, KPU RI dapat memaksimalkan kinerja penyelenggaraan pemilu 2024 sekalipun terjadi pemangkasan anggaran akibat kondisi keuangan negara yang masih belum pulih oleh pandemi Covid-19.
"Kita berharap dengan pagu anggaran tersebut, KPU semakin bisa bekerja jauh lebih baik dalam penyelenggaraan perwujudan demokrasi di Indonesia," tandas Junimart.
Pada rapat pengambilan keputusan, sebelumnya Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp2.452.965.805.000 dengan alokasi Rp1.947.050.615.000 untuk dukungan manajemen dan Rp505.915.190.000 untuk penyelenggaraan pemilu dan proses konsolidasi demokrasi.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bangun Pabrik Semen di Kalimantan Timur, Komisi IV DPR RI: Untuk Siapa?
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp5.608.119.929.000 dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.
Pada rapat pembahasan anggaran yang digelar Kamis, 17 September 2021, KPU RI mengusulkan anggaran di tahun 2022 sebesar Rp13 triliun, sehingga terjadi pembengkakan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang sebesar Rp86 triliun.
Dengan rincian anggaran yakni tahun 2021 sebesar Rp8,4 triliun, tahun 2022 sebesar Rp13,2 triliun, tahun 2023 sebesar Rp24,9 triliun, tahun 2024 sebesar Rp36,5 triliun, dan terakhir tahun 2025 sebesar Rp3 triliun.***