Rapat Paripurna DPR RI Setujui Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Tujuh Calon Hakim Agung dari Komisi III

- 22 September 2021, 09:16 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir terkait hasil kerja Komisi III atas pelaksanaan Uji Kelayakan terhadap 11 Calon Hakim Agung di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir terkait hasil kerja Komisi III atas pelaksanaan Uji Kelayakan terhadap 11 Calon Hakim Agung di Ruang Rapat Paripurna DPR RI. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tujuh Calon Hakim Agung hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di Komisi III DPR RI.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rapat Paripurna digelar pada Selasa, 21 September 2021.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini menanyakan kepada para Anggota Dewan terkait persetujuan atas laporan dari Komisi III.

Baca Juga: Rapat Pleno Komisi III DPR RI: Seluruh Fraksi Sepakati Tujuh Calon Hakim Agung

"Perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah hasil laporan Komisi III DPR RI terhadap uji kelayakan Calon Hakim Agung Tahun 2021 tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021.

Seketika, pertanyaan tersebut dijawab "setuju" oleh para Anggota Dewan, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir telah melaporkan hasil kerja Komisi III atas pelaksanaan uji kelayakan terhadap 11 Calon Hakim Agung.

Laporan hasil kerja tersebut diawali dengan Rapat Pleno Komisi III pada 14 September 2021 untuk membicarakan tahapan uji kelayakan.

Baca Juga: Jelang PON XX Papua 2021, Komisi IX Dorong Pemda Minta Vaksin Covid-19 Sebanyak-Banyaknya ke Kemenkes

Selanjutnya, disepakati tahapan uji kelayakan di antaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak, dan rancangan judul makalah. 

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x