"Tolong ditegaskan Pak Menteri, bahwa kemudahan BPUM ini hak rakyat yang diatur konstitusi sudah harus bisa dicairkan. Tidak boleh ada imbauan yang halangi orang cairkan BPUM yang nilainya Rp1,2 juta. Sementara kondisi saat ini, BPUM itu sangat menolong kita," tegas Daeng.
Meskipun demikian, Daeng mengapresiasi realisasi penyaluran BPUM yang sudah mencapai 99,29 persen dari pagu Rp15,63 triliun atau sudah menyentuh Rp15,24 triliun kepada 12,7 juta pelaku UMKM.
"Walaupun kita belum puas, tapi daya usaha untuk lakukan itu saya hargai itu. Mudah-mudahan itu bisa juga dirasakan oleh seluruh rakyat," tutup Daeng.***