Tidak Ada Rincian, Anggaran Pelatihan UMKM Kemendag Disorot Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi

- 22 September 2021, 07:31 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto. /Yusup Supriatna/dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mencermati soal anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.

Pasalnya, belum terdapat rincian anggaran untuk pelatihan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nasional, khususnya terkait aktivitas jual-beli di dunia digital.

Padahal, jelas Darmadi, sudah menjadi tugas Ditjen untuk mengatur isu seputar pelatihan UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Waspadai! Gangguan Tidur pada Lansia Bisa Berisiko Depresi, Bahkan Bunuh diri

Hal itu disampaikan Darmadi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Mendag Muhammad Lutfi beserta jajaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

"Dari riset yang saya lihat di e-commerce, yang berhasil itu yang menguasai teknik manajemen. Maka perlu dukungan dari Kementerian Perdagangan untuk mengadakan pelatihan," ungkap Darmadi, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021.

Akan tetapi, pelaku UMKM yang mempunyai lapak di e-commerce tidak cukup hanya dibekali kemampuan digital marketing saja.

Menurut Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu, pemahaman dasar soal teknik manajemen juga diperlukan oleh pelaku UMKM.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, hari ini Rabu, 22 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Lebih lanjut Darmadi menjelaskan, para pelaku UMKM juga perlu mendapatkan pemahaman terkait strategi penjualan seperti segmentation, targeting, positioning, dan lainnya.

Terkait persoalan lembaga perlindungan konsumen yakni, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Darmadi menuntut keterangan dari Kemendag.

"Saya minta diperjelas tugas keduanya agar tidak tumpang tindih. Ini tolong dimonitor supaya ke depannya dapat benar-benar melaksanakan perlindungan konsumen dengan optimal," ujar legislator dapil DKI Jakarta III itu.

Dalam Rapat Kerja tersebut, diketahui bahwa anggaran Program Perdagangan Dalam Negeri pada alokasi anggaran Kemendag Tahun 2022 senilai Rp744,53 miliar.

Baca Juga: Cara cek status penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 melalui BRI dan BNI September 2021

Dimana, Komisi VI DPR RI telah menyetujui total pagu anggaran Kemendag Tahun Anggaran 2022 nanti sebesar Rp2,38 triliun.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x