Diduga Jual 3 Ribu Alat Rapid Test Hibah, Kadinkes Kabupaten Pulau Meranti Ditahan Polda Riau

- 21 September 2021, 08:13 WIB
Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi (kedua dari kanan) didampingi Wakapolda Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto, dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan.
Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi (kedua dari kanan) didampingi Wakapolda Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto, dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan. /Jurnal Soreang /tribatanews.polri.go.id

Pihaknya menemukan bantuan rapid test antigen sebanyak 3 ribu alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan dan tidak didistribusikan oleh tersangka dr. MH.

Alat ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah rapid test yang diberikan kepada Dinas Kesehatan sudah disalahgunakan oleh yang bersangkutan.

"Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid test dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," tegasnya.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengarah ke Suami Korban, Kuasa Hukum Yosef: Jin Qorin itu Bohong

Agar tidak dicurigai, tersangka dr. MH lalu menutupi perbuatannya dengan membuat laporan pengalokasian palsu.

"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan di fasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan," terang Kapolda Riau.

Tersangka dr. MH yang memulai aksinya sejak September 2020 lalu terancam dijerat Undang-Undang Korupsi Pasal 9 jo Pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Tribarata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah