Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal Berhasil Diungkap, Kapolda Jateng: Omzetnya Rp2,8 Milyar Dalam 5 Bulan

- 6 Mei 2021, 15:10 WIB
Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti berupa Rapid Test Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar./tribatanews.polri.go.id/
Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti berupa Rapid Test Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar./tribatanews.polri.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jl. Paradise Sunter, Jakarta Utara, berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng beserta barang bukti berupa Rapid Test Antigen merk Clungene yang tidak mempunyai izin edar.

"Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi,  dikutip dari tribatanews.polri.go.id pada Kamis, 6 Mei 2021.

Pengungkapan kasus berawal sejak Januari 2021. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi marak penjualan alat kesehatan berupa Rapid Test Antigen Covid-19 merek Clungene di Jawa Tengah, baik kepada klinik maupun perorangan.

Baca Juga: Menolak Swab Test di Tempat Saat Terjaring Operasi, 63 Kendaraan R4 Terpaksa Balik Kanan di Cileunyi

Pada waktu itu, petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat tersebut. Petugas memancing pelaku dengan cara COD (cash on delivery) di Jalan Cemara III No. 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Di tempat tersebut, dua orang kurir PF dan PRS yang kedapatan membawa alat Rapid Test Antigen merek Clungene dengan barang bukti 25 boks @25 pcs Rapid Test Antigen Clungene yang diduga tidak memiliki izin edar, langsung diamankan.

Tak lama kemudian, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng  AKBP Asep Mauludin bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jalan Perak No. 9 Kwaron 2 Bangetayu Genuk, Semarang, yang merupakan rumah milik SPM.

Baca Juga: Drive Thru Rapid Test Antigen, Terobosan Baru Satlantas Polresta Bandung Guna Cegah Klaster Baru Covid-19

Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti ratusan boks alat Rapid Test Antigen berbagai merek yang diduga juga tidak memiliki izin edar. Kapolda membeberkan, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp2,8 miliar dari hasil penjualan produknya selama lima bulan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x