Anggota Komisi III DPR RI: Rakyat Jadi Epicentrum dalam Pembahasan UU

- 20 September 2021, 08:04 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan (kanan).
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan (kanan). /Jurnal Soreang /dpr.go.id

Saat pengujian undang-undang, DPR dan Presiden memberikan keterangan disertai dengan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa proses pembentukan undang-undang yang sedang dimohonkan pengujian telah memenuhi ketentuan dalam tiap tahapannya, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

Adapun secara materil, pemeriksaan permohonan didasarkan pada pasal dalam UUD Tahun 1945. DPR dan Presiden memberikan keterangan disertai dengan risalah rapat yang menunjukkan original intent, maksud, suasana kebatinan, dan politik hukum pada saat pembentuk undang-undang membahas materi muatan undang-undangan yang sedang dimohonkan pengujian.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x