Dia pun menghormati setiap upaya warga negara untuk melakukan pengujian undang-undang melalui kanal Mahkamah Konstitusi.
"Tapi kami dari DPR RI, termasuk juga pemerintah, memohon kepada rakyat Indonesia untuk meyakini betul bahwa produk perundang-undangan yang dibuat pemerintah dan DPR, pastinya dibuat secara khidmat, secara cermat, dan penuh kehati-hatian. Tidak ada satu pun pemikiran kami untuk menegasikan kepentingan rakyat," tuturnya.
Dia pun menjelaskan, DPR merupakan instansi dan institusi resmi kenegaraan yang mempunyai constitutional importance yang begitu tinggi.
"Tentunya menjadi kewajiban moral bagi kami untuk bisa taat hukum. Semua produk yang dihasilkan memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum," sambung Arteria.
Saat pengujian undang-undang, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memaparkan, kedudukan pembentuk UU, yakni lembaga legislatif dan pemerintah, bukan sebagai pihak yang diadili.
"Melainkan sebagai narasumber, pemberi keterangan, atau semacam saksi di Mahkamah Konstitusi," jelas Arteria.
Karena kedudukan DPR sebagai pembentuk undang-undang dan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, maka berhak untuk mempertahankan undang-undang yang diuji.
Baca Juga: Pemain Persib Marc Klok Belum Bisa Bela Timnas Indonesia, Berikut Penjelasannya
Dalam pengujian undang-undang secara formal, MK tidak hanya menggunakan UUD Tahun 1945 sebagai dasar pertimbangan hukum, tetapi juga peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai prosedur rincian pembentukan undang-undang.