Anggota Komisi III DPR RI: Rakyat Jadi Epicentrum dalam Pembahasan UU

- 20 September 2021, 08:04 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan (kanan).
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan (kanan). /Jurnal Soreang /dpr.go.id

Dia pun menghormati setiap upaya warga negara untuk melakukan pengujian undang-undang melalui kanal Mahkamah Konstitusi.

"Tapi kami dari DPR RI, termasuk juga pemerintah, memohon kepada rakyat Indonesia untuk meyakini betul bahwa produk perundang-undangan yang dibuat pemerintah dan DPR, pastinya dibuat secara khidmat, secara cermat, dan penuh kehati-hatian. Tidak ada satu pun pemikiran kami untuk menegasikan kepentingan rakyat," tuturnya.

Dia pun menjelaskan, DPR merupakan instansi dan institusi resmi kenegaraan yang mempunyai constitutional importance yang begitu tinggi.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Senin, 20 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

"Tentunya menjadi kewajiban moral bagi kami untuk bisa taat hukum. Semua produk yang dihasilkan memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum," sambung Arteria.

Saat pengujian undang-undang, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memaparkan, kedudukan pembentuk UU, yakni lembaga legislatif dan pemerintah, bukan sebagai pihak yang diadili.

"Melainkan sebagai narasumber, pemberi keterangan, atau semacam saksi di Mahkamah Konstitusi," jelas Arteria.

Karena kedudukan DPR sebagai pembentuk undang-undang dan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, maka berhak untuk mempertahankan undang-undang yang diuji.

Baca Juga: Pemain Persib Marc Klok Belum Bisa Bela Timnas Indonesia, Berikut Penjelasannya

Dalam pengujian undang-undang secara formal, MK tidak hanya menggunakan UUD Tahun 1945 sebagai dasar pertimbangan hukum, tetapi juga peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai prosedur rincian pembentukan undang-undang.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x