Anggota Komisi III DPR RI: Rakyat Jadi Epicentrum dalam Pembahasan UU

- 20 September 2021, 08:04 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan (kanan).
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan (kanan). /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Rakyat Indonesia menjadi epicentrum dalam setiap pembahasan undang-undang (UU) yang dilakukan oleh DPR RI.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat acara Seminar Nasional dengan tema 'Peran Pembentukan Undang-Undang dalam Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi.

Arteria menegaskan, DPR RI akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap pembahasan undang-undang.

Baca Juga: Logo Baru Kementerian Kelautan dan Perikanan Dikritik Netizen: Nyolong Ya?

"DPR akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Rakyat menjadi epicentrum setiap pembahasan di Badan Legislasi," tutur Aretria, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Sabtu, 18 September 2021.

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang Badan Keahlian Setjen DPR RI tersebut, ia menjamin tidak ada satupun pembahasan undang-undang yang cacat prosedur.

"Semua tahapan, semua prosedur yang diperkenankan dan disyaratkan oleh ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, pastinya dipenuhi oleh DPR," ucap Arteria.

Ia menekankan, kepentingan rakyat, bangsa, dan negara akan selalu menjadi rujukan dalam pembentukan undang-undang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, hari ini Senin, 20 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Namun, lanjutnya, pengujian terhadap undang-undang sah dilakukan karena merupakan bentuk check and balance dalam menciptakan good governance system.

Dia pun menghormati setiap upaya warga negara untuk melakukan pengujian undang-undang melalui kanal Mahkamah Konstitusi.

"Tapi kami dari DPR RI, termasuk juga pemerintah, memohon kepada rakyat Indonesia untuk meyakini betul bahwa produk perundang-undangan yang dibuat pemerintah dan DPR, pastinya dibuat secara khidmat, secara cermat, dan penuh kehati-hatian. Tidak ada satu pun pemikiran kami untuk menegasikan kepentingan rakyat," tuturnya.

Dia pun menjelaskan, DPR merupakan instansi dan institusi resmi kenegaraan yang mempunyai constitutional importance yang begitu tinggi.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Senin, 20 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

"Tentunya menjadi kewajiban moral bagi kami untuk bisa taat hukum. Semua produk yang dihasilkan memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum," sambung Arteria.

Saat pengujian undang-undang, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini memaparkan, kedudukan pembentuk UU, yakni lembaga legislatif dan pemerintah, bukan sebagai pihak yang diadili.

"Melainkan sebagai narasumber, pemberi keterangan, atau semacam saksi di Mahkamah Konstitusi," jelas Arteria.

Karena kedudukan DPR sebagai pembentuk undang-undang dan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang, maka berhak untuk mempertahankan undang-undang yang diuji.

Baca Juga: Pemain Persib Marc Klok Belum Bisa Bela Timnas Indonesia, Berikut Penjelasannya

Dalam pengujian undang-undang secara formal, MK tidak hanya menggunakan UUD Tahun 1945 sebagai dasar pertimbangan hukum, tetapi juga peraturan perundang-undangan lain yang mengatur mengenai prosedur rincian pembentukan undang-undang.

Saat pengujian undang-undang, DPR dan Presiden memberikan keterangan disertai dengan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa proses pembentukan undang-undang yang sedang dimohonkan pengujian telah memenuhi ketentuan dalam tiap tahapannya, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

Adapun secara materil, pemeriksaan permohonan didasarkan pada pasal dalam UUD Tahun 1945. DPR dan Presiden memberikan keterangan disertai dengan risalah rapat yang menunjukkan original intent, maksud, suasana kebatinan, dan politik hukum pada saat pembentuk undang-undang membahas materi muatan undang-undangan yang sedang dimohonkan pengujian.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x