Terjerat Narkoba dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Boris Preman Pensiun Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 16 September 2021, 07:30 WIB
Boris Preman Pensiun ditangkap Polisi atas dugaan kasus narkoba.
Boris Preman Pensiun ditangkap Polisi atas dugaan kasus narkoba. /Jurnal Soreang /Prfmnews/Budi Satria

JURNAL SOREANG - Pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu, 11 September 2021 lalu.

Nio Juanda Yasin (NJY) alias Boris Preman Pensiun ditangkap bersama rekannya berinisial R dan mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi berupa satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu.

Status NJY, ditetapkan menjadi tersangka dan terancam hukuman maksimal puluhan tahun penjara.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, selain mengamankan NJY, jajarannya juga mengamankan sejumlah tersangka lainnya dengan kasus serupa yakni narkoba.

Baca Juga: Baru Sebulan Jadi Pemakai, Polisi: Boris Preman Pensiun Akui Beli Narkoba Secara Online

"Selain mengamankan NJY, polisi juga berhasil menangkap 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya di waktu, dan lokasi yang berbeda," ungkap AKBP Imron dalam keterangannya, Rabu 15 September 2021.

Imron menuturkan, para tersangka yang diamankan dari 10 tempat kejadian perkara dalam sebulan terakhir, yakni di Cimahi Utara 2 kasus, Cimahi Tengah 2, Cihampelas KBB 2 kasus.

Kemudian lanjut Imron, Lembang, Parongpong, Ngamprah, masing-masing satu kasus. Satu lokasi pengembangan di Sukajadi, Kota Bandung.

"Hasil pengungkapan dari total 11 tersangka itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 5,64 gram, ganja kering 935,23 gram, tembakau sintetis 29,13 gram, extacy 37 butir, dan psikotropika 25 butir," paparnya.

Baca Juga: Boris Preman Pensiun Ditangkap di Lembang, Polisi Amankan Ganja dan Sabu

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x