Baru Sebulan Jadi Pemakai, Polisi: Boris Preman Pensiun Akui Beli Narkoba Secara Online

- 16 September 2021, 07:25 WIB
NJY, pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun menjadi tersangka penyelahgunaan narkoba, digiring petugas guna dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu, 15 September 2021.
NJY, pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun menjadi tersangka penyelahgunaan narkoba, digiring petugas guna dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu, 15 September 2021. /Jurnal Soreang /Galamedia/Laksmi Sri Sundari

JURNAL SOREANG - Nio Juanda Yasin, pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Boris diamankan bersama rekannya berinisial R di sebuah penginapan di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu 11 September 2021 lalu.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian berupa satu linting ganja, satu plastik pembungkus berisi sabu, serta satu unit alat hisap sabu.

Baca Juga: Boris Preman Pensiun Ditangkap di Lembang, Polisi Amankan Ganja dan Sabu

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menuturkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka NJY, narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli secara online.

Pembelian narkoba tersebut kata Nasrudin, menggunakan uang milik seseorang berinisial CK (DPO) senilai Rp1 juta 450 ribu, secara online atau transfer.

"Pembelian tersebut, menggunakan sistem tempel dengan dibantu oleh tersangka R untuk dicarikan dan dibelikan narkotika jenis sabu," ungkap AKP Nasrudin dalam keterangannya, Rabu 15 September 2021.

Nasrudin menjelaskan, tersangka R kemudian membeli Narkotika jenis sabu kepada RA (DPO), dan setelah mendapatkannya narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada tersangka NJY (Boris).

Baca Juga: Diduga Terlibat Narkoba, Boris Preman Pensiun Ditangkap Polisi di Lembang, KBB

Selanjutnya narkoba tersebut kata Nasrudin, akan diserahkan kepada CK (DPO). Sebelum diserahkan kepada CK (DPO), terlebih dahulu oleh NJY dan R.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x