JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur Jakarta, Anies Baswedan divonis melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 September 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V), melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional.
Baku mutu udara ini harus cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem.
Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Aneh Krisdayanti Disorot Gegara Ungkap Pendapatan Anggota DPR, Prof Ariel Heryanto: Wajar kan?
Lebih lanjut, majelis hakim menghukum Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.