Buntut Aksi Represif Polisi Getol Tangkap Pengkritik Jokowi, KontraS Sampaikan 3 Tuntutan

- 14 September 2021, 18:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Instagram/

Baca Juga: Tanggapi Video Santri Tutup Telinga Saat Dengar Musik, Hidayat Nur Wahid: Apa Pemerintah Melarang?

JURNAL SOREANG - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan sikapnya atas aksi represif polisi yang getol menangkap pengkritik Jokowi.

Ada 3 tuntutan yang disampaikan KontraS seiring terulangnya aksi represif polisi terhadap warga yang menyuarakan kritik pada Jokowi seperti menangkap 10 mahasiswa UNS.

KontraS menentang keras sejumlah langkah pemerintah dalam upaya membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca Juga: Geger Video Santri Tutup Telinga Saat Dengar Musik, Begini Respons Ustaz Hilmi Firdausi

“Kami menilai bahwa pemerintahan saat ini memiliki upaya yang tinggi dalam membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh masyarakat,” tulis akun Twitter resmi KontraS, Selasa 14 September 2021.

KontraS menyebut pembatasan kebebasan berekspresi yang belakangan hadir justru menunjukkan bahwa Negara tak lagi setia pada demokrasi, melainkan menunjukkan gejala otoritarianisme.

“Berdasar data KontraS sejak Januari 2021, sedikitnya ada 26 kasus pembatasan kebebasan bereskpresi,” cuit akun KontraS melanjutkan.

Baca Juga: Tanggapi Video Santri Tutup Telinga Saat Dengar Musik, Hidayat Nur Wahid: Apa Pemerintah Melarang?

Berangkat dari sejumlah pola pembatasan yang terjadi di berbagai ruang bahwa Negara tidak memberikan ruang ekspresi kritik, KontraS mendesak 3 hal.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x