Syarat Baru untuk Masuk ke Indonesia Setelah Melakukan Perjalanan Internasional di Masa PPKM

- 15 September 2021, 21:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal perjalanan internasional yang masuk Indonesia di masa PPKM
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan soal perjalanan internasional yang masuk Indonesia di masa PPKM /Instagram/

Baca Juga: Baru ke Sekolah Lagi, Ini Serba-Serbi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM Level 3

2. Tes RT-PCR sebanyakan tiga kali

3. Melakukan karantina selama delapan hari di tempat yang sudah ditentukan.

Tak hanya itu, dilakukan juga pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan seluruh masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: IG @arusbaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah