Baca Juga: Baru ke Sekolah Lagi, Ini Serba-Serbi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM Level 3
2. Tes RT-PCR sebanyakan tiga kali
3. Melakukan karantina selama delapan hari di tempat yang sudah ditentukan.
Tak hanya itu, dilakukan juga pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan seluruh masyarakat Indonesia.***