Kurun Waktu 2004 - 2021, Sri Mulyani Sebut 127 Kepala Daerah Jadi Terpidana Kasus Garong Uang Wakil Rakyat

- 14 September 2021, 08:18 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana kasus garong uang rakyat (korupsi).

Puluhan para kepala daerah tersebut, terjerat kasus garong uang rakyat, dalam kurun waktu 2004 sampai dengan 2021.

Ani panggilan akrabnya Sri Mulyani menyebutkan, masalah transparansi, integritas, dan kompetensi dalam pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah masih menjadi masalah dalam kurun waktu tersebut.

Baca Juga: Heboh Harta Pejabat Meroket di Masa Covid-19, Gus Nadir: Gak Masalah Selama Tidak Korupsi

"Sejak 2004-2021 ada 127 kepala daerah yang telah menjadi terpidana kasus garong uang rakyat (korupsi)," kata Ani dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News Senin 13 September 2021.

Ani menjelaskan, sementara itu untuk kompetensi, masalah tercermin dari besarnya belanja seperti pegawai dan barang serta jasa. 

Secara rata-rata, Ani menuturkan, belanja birokrasi mencapai 59 persen dari total anggaran daerah selama 3 tahun terakhir. Namun, daya saing dan daya tarik daerah dalam menarik investasi justru tak berjalan baik.

Menurut survei Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun ini lanjut Ani, sekitar 60 persen daerah memiliki indeks daya saing sedang dan rendah.

Baca Juga: Kekayaan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Naik 6 M Lebih Jadi Rp20 Miliar: Jangan Diartikan Korupsi

"Dengan belum optimalnya kapasitas daerah, akan sangat sulit mencapai tujuan bernegara sementara resources sudah didelegasikan kepada daerah," terangnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x